SUMENEP-Jatimekspos.Com, Sejumlah pegiat keterbukaan informasi publik menyoroti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait permohonan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Permohonan tersebut disebut tidak dipenuhi sepenuhnya dengan alasan masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Joko salah satu pegiata informasi publik mengaku telah mengajukan permohonan informasi melalui PPID Pemkab Sumenep. Informasi yang diminta realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
“ sudah mengikuti prosedur permohonan infirmasi publik ke PPID Kabupatan sumenep,namun belum memberikan informasi yang di maksud dengan alasan termasuk kepada informasi yang dikecualikan ujarnya pada media ini
Ia menilai dinas Kesehatan tidak paham soal informasi yang dikecualikan padahal jelas diatur secara ketat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Beradasarkan pasal tersebut informasi yang dikecualikan itu adalah informasi yang Membahayakan pertahanan dan keamanan negara,Menghambat proses penegakan hukum,jadi kalao hanya meminta transparansi pada pejabat publik tidak teemasuk di pasal itu” jelasnya.
Ia menilai alasan “Informasi yang dikecualikan” perlu diuji lebih lanjut. Menurutnya, data yang menyangkut penggunaan anggaran publik seharusnya bisa diakses warga dalam rangka pengawasan oleh publik
Pegawai PPID sumenep yang akrab disapa pri mengatakan agar membuat surat ketiga ditujukan langsung ke sekda sumenep sebagai atasan PPID kabupaten sumenep
“silahkan membuat surat keberatan kedua ditujukan ke sekda sumenep sabagai atasan PPID” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke kepala dinas Kesehatan sumenep masih berproses. Kepala dinas Kesehatan drg Ellya Fardasah,M,Kes saat dihubungi belum memberikan keterangan resmi terkait klasifikasi informasi tersebut.
(Red Je)









