JATIMEKSPOS.COM SUMENEP – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep resmi membuka layanan pengusulan Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara daring guna mempermudah masyarakat mengajukan usulan bantuan rumah layak huni.
Melalui layanan berbasis digital tersebut, masyarakat dapat mengakses formulir pengusulan dengan memindai (scan) QR Code yang telah disediakan atau melalui tautan https://bit.ly/pengusulanRTLH.
Selanjutnya, pemohon diminta mengisi data diri serta melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep menjelaskan, sistem pengusulan secara online ini bertujuan meningkatkan kemudahan akses pelayanan, mempercepat proses pendataan, sekaligus mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski demikian, seluruh usulan yang masuk tidak serta-merta ditetapkan sebagai penerima bantuan. Setiap berkas akan melalui proses verifikasi administrasi dan survei lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima sesuai kriteria program RTLH.
Disperkimhub mengimbau masyarakat agar mengisi data dengan benar, jujur, dan lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pemerataan bantuan perumahan layak huni di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.
Redaksi: Jatimekspos.com
Foto: Tampilan QR Code pengusulan Data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Disperkimhub Kabupaten Sumenep yang dapat dipindai masyarakat untuk mengakses formulir pengajuan secara online.
Penulis: M Ali H









