JATIMEKSPOS.COM, SUMENEP — Polsek Ambunten berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, pada Senin (19/10/2026). Dua orang pria warga setempat berinisial HT (25) dan HU (29) berhasil diamankan petugas beserta barang bukti.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Tanah Merah, Desa Bukabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, empat personel Polsek Ambunte bergerak ke lokasi sekitar pukul 11.30 WIB dan mengamankan HT.
Dari penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,02 gram. Saat diperiksa, HT mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HU. Petugas kemudian menuju ke Desa Campor Barat dan mengamankan HU di kediamannya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, turut diamankan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika serta dua unit telepon genggam. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ambunten Iptu Edi Sumarno, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat partisipasi aktif masyarakat. “Informasi dari warga sangat membantu kami. Teruslah berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkoba,” imbaunya.
Rilis: HUMAS POLRESTA SUMENEP
Editor: Ali Hasan









