JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP–
Polsek Kangean di bawah jajaran Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Satu orang laki-laki berinisial M (47), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Anggota Polsek Kangean segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka yang berada di pelataran rumahnya.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,13 gram, 0,11 gram, dan 0,08 gram. Total berat bersih mencapai 0,32 gram.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut diamankan:
– 1 plastik klip kecil kosong
– 1 plastik klip sedang kosong
– 1 unit ponsel merek Oppo warna biru dongker
Hasil pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Kangean menunjukkan positif narkotika. Penggeledahan di dalam dan sekitar rumah tidak ditemukan barang bukti lain.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas berkaitan dengan narkotika,” ujar Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkara direncanakan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan, pemeriksaan saksi, serta uji laboratorium forensik.
Humas Polresta Sumenep
(Red Je)








