JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP–
Satreskrim Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah warung lalapan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan dilakukan Senin (15/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankan dua pelaku, yaitu MRP (22) dan BMA (19), keduanya warga Kecamatan Kota Sumenep. MRP diamankan di tempat kerjanya, sedangkan BMA diamankan di depan gang rumahnya.
Kasus bermula dari laporan korban ARM (25) tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 September 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa terjadi Kamis, 13 Agustus 2026. Karyawan warung melaporkan bangunan telah dibobol. Pemeriksaan menemukan sejumlah barang dan uang hilang, antara lain:
– 1 tabung gas LPG 3 kg
– 1 tabung gas LPG 12 kg
– 2 unit CCTV
– Uang tunai Rp300.000
– 1 kompor portable merek Sanex
– 1 unit CCTV dirusak, memorinya diambil
Kerugian ditaksir sekitar Rp2 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku. Diakui, mereka masuk ke bagian dapur melalui lubang ventilasi udara, lalu mengambil barang-barang tersebut dan merusak laci kasir untuk mengambil uang. Petugas mengamankan kompor portable merek Sanex sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini proses penyidikan, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan tersangka dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus berjalan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S. menegaskan komitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Red Je)








