JATIMEKSPOS.COM – SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep, Senin (7/9/2026).
Petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
– 1 kardus Bir Bintang — 12 botol
– 1 kardus Alexis — 12 botol
– 1 kardus Anggur Putih Cap Orang Tua — 12 botol
– 1 kardus Api Anggur Hijau — 12 botol
Total: 48 botol minuman beralkohol.
Pernyataan Pimpinan
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah dampak negatif peredaran serta konsumsi minuman beralkohol di masyarakat.
Polresta Sumenep — CAKANG
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.
(Red Je)








