SUMENEP, Jatimekspos.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 berjalan transparan dan bebas dari praktik penyimpangan. Program tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan pemerintah pusat pasca terungkapnya kasus korupsi BSPS yang sempat menyeret nama Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., saat membuka kegiatan Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng, Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri operator program, tenaga pendamping, camat, kepala desa, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam pelaksanaan BSPS tahun depan.
Dalam arahannya, Agus Dwi Saputra menegaskan bahwa kasus korupsi BSPS yang mencuat pada tahun 2024 harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tidak kembali terjadi praktik yang merugikan masyarakat maupun pemerintah.
“Jangan sampai pengalaman buruk yang pernah terjadi kembali terulang. Dampaknya tidak hanya terhadap program, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah,” ujarnya.
Menurut Sekda, dampak kasus tersebut masih dirasakan hingga saat ini. Saat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian terkait, masih terdapat kehati-hatian dari pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan ke daerah.
Karena itu, ia meminta seluruh pelaksana program untuk menunjukkan komitmen dan integritas dalam menjalankan BSPS 2026 agar bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Kita harus membuktikan bahwa Sumenep mampu menjalankan program secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mantan Kepala DPMD Sumenep itu juga mengingatkan agar tidak ada praktik pemotongan bantuan, mark up anggaran maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan program.
Menurutnya, bantuan yang diberikan negara merupakan hak masyarakat sehingga harus diterima secara utuh sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Saya minta jangan ada potongan, jangan ada mark up, dan jangan ada permainan dalam bentuk apa pun. Bantuan ini harus diterima masyarakat secara penuh,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Dwi Saputra menilai keberhasilan program BSPS tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga akuntabilitas dan amanah yang diberikan pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan besar sering kali bermula dari pelanggaran kecil yang dianggap sepele. Oleh sebab itu, seluruh unsur yang terlibat diminta saling mengawasi dan mengingatkan demi kelancaran program.
“Keberhasilan program bukan hanya soal pembangunan rumah, tetapi bagaimana kita menjaga kepercayaan masyarakat dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang negara yang digunakan,” imbuhnya.
Pada tahun 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar penerima manfaat pada tahap 5 dan tahap 7 dengan total sebanyak 622 unit rumah. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni agar menjadi lebih layak, sehat, dan aman untuk ditempati.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan BSPS tahun depan berjalan lancar, tepat sasaran, serta menjadi bukti bahwa tata kelola bantuan pemerintah di daerah semakin profesional dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Kabupaten Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran OPD, para camat, kepala desa, tenaga pendamping, serta operator Program BSPS.
(Red JE)










