Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi antara Ruslan Abdul Gani selaku penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta pihak terkait sebagai tergugat, Selasa (23/6/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi selaku hakim ketua, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari Tergugat I, PT Bank Syariah Indonesia, dan Tergugat III, Notaris Rosyida Dzeiban, S.H., M.Kn.

Penggugat Ruslan Abdul Gani hadir didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yakni Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara BSI diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga agenda sidang kali ini, KPKNL Jember (Tergugat II), Kantor BPN Banyuwangi (Tergugat IV), serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memunculkan sorotan publik terkait keseriusan para pihak dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang dimulai dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak BSI, disusul bukti dari pihak notaris. Menurut kuasa hukum penggugat, Saleh, S.H., sebanyak 20 dokumen yang diajukan oleh BSI justru tidak dapat menunjukkan adanya dokumwn perubahan atau pembaruan akad syariah antara penggugat dengan Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

“Tidak ada satu pun bukti yang diajukan, yang dapat membuktikan adanya perjanjian akad syariah baru antara klien kami dengan BSI. Seluruh dokumen justru mengarah pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi,” tegas Saleh usai persidangan.

Hal serupa juga disampaikan terkait 19 dokumen bukti surat yang diajukan pihak notaris. Menurut Saleh, seluruh dokumen tersebut tetap merujuk pada akad yang dibuat antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri, bukan dengan Bank Syariah Indonesia.

Dari fakta persidangan tersebut, pihak penggugat menilai BSI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dalam akad syariah yang disengketakan.

Saleh menegaskan, pengalihan sertifikat hak tanggungan dari Bank Syariah Mandiri kepada Bank Syariah Indonesia tanpa pembaruan akad syariah maupun persetujuan debitur pemilik jaminan yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Secara hukum, tanpa adanya pembaruan akad, persetujuan debitur, serta proses pembebanan hak tanggungan baru, BSI tidak memiliki Hak Previlage atas objek jaminan tersebut terhadap hak yang diutamakan dalam pembayaran hutang debitur,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti tindakan notaris yang menghadirkan minute akta-akta akad syariah dalam persidangan. Menurut Saleh, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan sumpah jabatan notaris apabila dilakukan tanpa izin tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Hal ini berpotensi untuk dilaporkan,” katanya.

Saleh menjelaskan, merger Bank Syariah Mandiri ke Bank Syariah Indonesia secara hukum menyebabkan badan hukum BSM dinyatakan berakhir. Oleh karena itu, apabila BSI hendak menjadikan objek akad syariah tersebut sebagai jaminan sah, maka harus menempuh serangkaian langkah hukum.

Langkah pertama adalah pembaruan akad syariah antara debitur dan kreditur baru atau memperoleh persetujuan resmi dari debitur atas pengalihan kreditur. Kedua, harus dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru dari debitur pemilik jaminan kepada kreditur yang baru. Selanjutnya, SKMHT tersebut ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Tahap akhir, APHT wajib didaftarkan ke Kantor BPN agar sertifikat jaminan memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan hak istimewa atau Hak Previlage kepada kreditur baru, dalam hal ini Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

Persidangan sempat diskors selama satu jam, setelah Tergugat III mengajukan bukti tambahan kepada majelis hakim. Setelah sidang kembali dilanjutkan, Hakim Ketua menyatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti dari seluruh pihak yang berperkara.

Perkara ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menggelar musyawarah sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. (rag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan
KEMACETAN PELABUHAN KETAPANG GILIMANUK LUMPUHKAN ARUS LOGISTIK, KETUA UMUM FORMASI: INI SUDAH MENJADI MASALAH NASIONAL
Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput
Festival Lomba Hadrah Sumenep 2026 Resmi Digelar, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta
Pembubaran Ibadah di Tangerang Disorot LBH WLJC, Asep Supriana Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Huku
Siapkan 50 Pegiat, Banyuwangi Siap Semarakkan Jalan Nordik Akbar Indonesia 2026 di Prambanan
Sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, polisi temukan dua poket sabu 0,16 gram
Kecam Pejabat Banyuwangi dan ASDP Ketapang, Ketua Formasi: Jika Tak Mampu Beri Solusi, Lebih Baik Mundur!

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:12 WIB

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

KEMACETAN PELABUHAN KETAPANG GILIMANUK LUMPUHKAN ARUS LOGISTIK, KETUA UMUM FORMASI: INI SUDAH MENJADI MASALAH NASIONAL

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIB

Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput

Selasa, 22 September 2026 - 09:56 WIB

Festival Lomba Hadrah Sumenep 2026 Resmi Digelar, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta

Selasa, 22 September 2026 - 03:05 WIB

Pembubaran Ibadah di Tangerang Disorot LBH WLJC, Asep Supriana Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Huku

Berita Terbaru