JATIMEKSPOS.COM — SUMENEP –
Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan akhirnya berhasil diamankan. Tim gabungan Polsek Batuputih dan Resmob Satreskrim Polresta Sumenep menangkap tersangka di kediamannya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, tertangkap di kamar sendiri setelah petugas menerima informasi keberadaannya.
Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., menegaskan:
“Informasi yang masuk kami tindak lanjut seketika. Tersangka kami temukan di rumah, langsung kami amankan dengan surat perintah yang sah.”
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini sudah berjalan sejak Mei lalu. Dua laporan polisi masuk berturut-turut pada 16 Mei dan 25 Mei 2026. Tersangka resmi ditetapkan pada 22 Juni, lalu masuk DPO sejak 22 Juli 2026 — dan sejak itu menghilang dari peredaran.
RM diduga melakukan penganiayaan berat berulang, melanggar Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini tersangka tidak bisa lari lagi. Berkas dan tersangka resmi dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep untuk jalur penyidikan selanjutnya. Penangkapan berlangsung aman tanpa hambatan.
(Red Je)








