Ketua LSM Formasi Tegas: WIUP dan Izin Eksplorasi Bukan Alasan Sah Menambang dan Menjual Hasil Galian

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi menegaskan, kepemilikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan penambangan produksi apalagi menjual hasil galian. Pernyataan ini disampaikan menyikapi maraknya kegiatan tambang yang mengatasnamakan kedua izin tersebut di wilayah Banyuwangi.

“Kami tegaskan dengan tegas: WIUP hanyalah penetapan hak wilayah usaha, sedangkan izin eksplorasi hanya berfungsi untuk kegiatan penelitian, pengujian sampel, dan perhitungan cadangan. Keduanya bukan acuhan hukum untuk menggali, mengangkut, dan menjual bahan tambang secara komersial,” ujar Ketua Umum LSM Formasi, Didik Budhiarto,S.H., (25/7/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2020, izin untuk melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang baru sah jika pelaku usaha telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada pihak yang sudah menggali dan menjual pasir/batu hanya bermodalkan WIUP atau izin eksplorasi, itu jelas kegiatan ilegal dan melanggar aturan. Alasan ‘sudah punya izin’ tidak bisa dijadikan pembelaan,” tambahnya.

Didik Budhiarto,S.H. selaku Ketua Umum LSM Formasi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas ESDM untuk tidak ragu menindak tegas pelanggaran tersebut. “Jangan sampai ada perlindungan atau pemakluman dengan alasan belum selesai proses perizinan. Ilegal tetaplah ilegal, apapun alasannya,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk waspada dan berani melaporkan jika menemukan kegiatan tambang yang mencurigakan, serta siap mendampingi proses hukum bagi warga yang dirugikan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel jatimekspos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan
KEMACETAN PELABUHAN KETAPANG GILIMANUK LUMPUHKAN ARUS LOGISTIK, KETUA UMUM FORMASI: INI SUDAH MENJADI MASALAH NASIONAL
Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput
Festival Lomba Hadrah Sumenep 2026 Resmi Digelar, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta
Pembubaran Ibadah di Tangerang Disorot LBH WLJC, Asep Supriana Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Huku
Siapkan 50 Pegiat, Banyuwangi Siap Semarakkan Jalan Nordik Akbar Indonesia 2026 di Prambanan
Sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, polisi temukan dua poket sabu 0,16 gram
Kecam Pejabat Banyuwangi dan ASDP Ketapang, Ketua Formasi: Jika Tak Mampu Beri Solusi, Lebih Baik Mundur!

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:12 WIB

Korluh Pasongsongan Ahmad Molyono, SP., MMA. Turun Langsung Sosialisasikan RDKK ke Gapoktandes Abadi Padangdangan

Minggu, 27 September 2026 - 12:06 WIB

KEMACETAN PELABUHAN KETAPANG GILIMANUK LUMPUHKAN ARUS LOGISTIK, KETUA UMUM FORMASI: INI SUDAH MENJADI MASALAH NASIONAL

Selasa, 22 September 2026 - 14:58 WIB

Penerima Manfaat MBG 3B di Sumenep Kecewa, Makanan Bergizi Harus Dijemput

Selasa, 22 September 2026 - 09:56 WIB

Festival Lomba Hadrah Sumenep 2026 Resmi Digelar, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta

Selasa, 22 September 2026 - 03:05 WIB

Pembubaran Ibadah di Tangerang Disorot LBH WLJC, Asep Supriana Minta Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Huku

Berita Terbaru